Zonakepri.com- BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaporkan sekitar 11 ribu warga tidak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah dilakukan penyesuaian data terbaru.
Kebijakan ini mengacu pada hasil verifikasi dan pemadanan data dari Kementerian Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Br Ginting menyampaikan bahwa penyesuaian kepesertaan dilakukan karena nama-nama tersebut tidak lagi masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan iuran.
Menurutnya, jumlah warga yang status PBI-nya dihentikan di wilayah kerja cabang Tanjungpinang mencapai kurang lebih 11 ribu orang karena tidak memenuhi kriteria terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Wilayah Kabupaten Bintan tercatat sebagai daerah dengan angka penonaktifan tertinggi, yakni sekitar 3.620 peserta,” sebutnya, Selasa (10/2/2026).
Sementara di Kota Tanjungpinang, jumlah warga yang keluar dari daftar PBI mencapai sekitar 2.471 orang.
Walau terjadi pengurangan peserta, jumlah masyarakat yang masih terdaftar sebagai penerima PBI yang dibiayai APBN tetap besar. Saat ini totalnya berada di kisaran 189.599 jiwa.
Ia menegaskan, pembaruan data tidak hanya menghapus, tetapi juga menambahkan peserta baru yang dinilai berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun kemudian membutuhkan jaminan layanan kesehatan, tersedia mekanisme pengajuan kembali.
“Proses tersebut dapat dilakukan melalui Dinas Sosial di kabupaten atau kota masing-masing dengan melengkapi persyaratan, salah satunya surat keterangan sakit atau dokumen pendukung lainnya,” pungkasnya.(Ki)