Pemungutan suara ulang dilakukan disebabkan masih adanya penemuan berbagai permasaalahan oleh Bawaslu dilapangan.
Komisoner KPU Provinsi Kepri,Arison mengatakan, pemilihan ulang dilakukan di lima TPS di Kabupaten Karimun, lima TPS di Kota Tanjungpinang, lima TPS di Kabupaten Kepulauan Anambas, satu TPS di Kabupaten Bintan, dan dua TPS di Kabupaten Lingga.
“Jumlah seluruh TPS di Provinsi Kepri terdapat 2.477 TPS yang telah melaksanakan pemungutan suara serentak pada 17 April 2019. Sebanyak 18 TPS di antaranya melakukan pemilihan suara ulang,”sebut Arison di Minggu(20/4/2019).
Menurutnya, pemilihan suara ulang kebanyakan karena ada warga yang memanfaatkan e-KTP dengan alamat di luar TPS untuk memilih. e-KTP itu digunakan untuk memilih anggota DPRD, meski alamatnya berbeda dengan lokasi TPS, dan pemilih tidak mengantongi form A5.
Selain pemilihan ulang, ada tiga TPS di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan yang melakukan pemungutan suara lanjutan
“Untuk Kabupaten Natuna ada 3 TPS yang melakukan pemilihan suara lanjutan dikarenakan surat suaranya yang tertukar”,tutup Arison.(red)