2 Calon Penumpang Lion Air Bawa Shabu 923 Gram

Batam,Zonakepri Dua calon penumpang pesawat tujuan Batam-Surabaya diamankan tim Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam, pada 31 Januari 2019.

Keduanya berinisial RY alias R bin S, Tempat tanggal lahir Desa Tutong (Aceh Utara) 22 Januari 1993, RZ alias A Bin Z asal dari Ulee Matang (Aceh Utara) 17 Maret 1977.

Pada sepatu kedua calon penumpang tersebut kedapatan menyimpan Shabu. Masing masing sepatu mereka menyimpan dua paket shabu. Untuk RY membawa sebanyak 453 gram dan RZ sebanyak 470 gram.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat konferensi pers yang digelar 4 Februari 2019 di Pendopo Polda Kepri Batam, dihadiri Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.i.k, Msi.

Kronologis kejadian disebutkan pada Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 08.00 WIB, petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas di pintu masuk metal detector/pemeriksaan badan lantai 1 terminal keberangkatan curiga terhadap RY , karena sepatu yang dikenakan terlihat lebih besar dari ukuran kakinya,

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan didalam sepatu yang dikenakannya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yaitu 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kanan dan 2 (dua) bungkus didalam sepatu kiri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RY diketahui bahwa seorang temannya yang berinisial RZ Alias A Bin Z sudah duluan naik ke ruang tunggu lantai 2 (sambil menunjukkan foto temannya yang ada disimpan di handpone).

Petugas Bea Cukai dan avsec menuju ke lantai 2 dan mengamankan seorang laki-laki RZ di ruang tunggu gate A8 lantai 2 dan selanjutnya dibawa ke ruang hanggar Bea Dan Cukai di lantai 1 dan dilakukan penggeledahan.
Dar pengeledahan tersebut,ditemukan didalam sepatu yang dikenakan oleh RZ berupa 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yaitu 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kanan dan 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kiri dengan berat 470 gram.

Selanjutnya pelaku serta barang buktinya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari RY als R Bin S berupa sepasang sepatu merk precise warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan warna hitam dengan berat total 453 (empat ratus iima puluh tiga) gram. 1(satu) unit handphone merk nokia 105 warna hitam berikut kartu simpati nomor 082246010xxx. 1 (satu) lembar KTP nik1108050107930xxx. Uang tunai sejumlah Rp. 291.000,(dua ratus sembilan puluh satu rupiah). Satu buah tas ransel merk hood warna hitam berisi beberapa helai pakaian.

Disita dari RZ alias A Bin Z
Sepasang sepatu merk nike warna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan dengan berat total 470 (empat ratus tujuh puluh) gram.
1 (satu) unit handphone merk oppo a37f warna merah muda berikut kartu as nomor 082321142xxx dan kartu simpati nomor 081265611xxx.
1 (satu) lembar boarding pass pesawat lion air jt 0970 tujuan batam surabaya a.n. roswadi zulkifli. Uang tunai sejumlah Rp. 303.000,(tiga ratus tiga ribu rupiah).

Pasal yang dilanggar pasai 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Comments (0)
Add Comment