2 Pelaku Curat Motor Dibekuk

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Hendri

Tanjungpinang,Zonakepri-Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap dua sepeda motor milik warga.

Dua pelaku curat motor tersebut atas nama JF alias JN yang beralamat di Jalan Nila Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat. JF melakukan Curat sepeda motor Honda Scoopy milik Yulianti yang diparkir di halaman belakang rumah pada April 2020 lalu.

Pelaku Curat berikutnya AP alias A yang beralamat di Jalan Sultan Mahmud Kelurahan Tanjungunggat Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang. AP melakukan Curat terhadap sepeda motor Yamaha Xeon milik Henki yang diparkir di depan rumahnya beralamat di Perumahan Putri Amanah Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur pada 2 Juli 2020.

“Atas perbuatan pelaku, korban mengaku mengalami kerugian Rp8 juta,” sebut Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Hendri dalam rilis Sabtu, 11 Juli 2020.

Menurutnya, kedua pelaku Curat dikenakan ancaman sesuai pasal 363 KUHPidana. (red)

Comments (0)
Add Comment