Tanjungpinang,Zonakepri- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2015 melakukan evaluasi kinerja dan telah menyetor uang ke kas negara sekitar Rp5 miliar. Dari nilai tersebut, Rp2,639 miliar berasal dari kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Kepala Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi usai membagikan stiker kepada masyarakat sempena Peringatan Hari Anti Korupsi yang dilaksanakan 10 Desember 2015. sebelum membagikan stiker, jajaran Kajari Tanjungpinang juga menikuti upacara peringatan hari Anti Korupsi di Halaman Kajati Tanjungpinang di Senggarang. “Peringatan Hari Anti Korupsi semestinya pada 9 Desember. Namun karena bertepatan dengan saat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia, maka peringatan Hari Anti Korupsi dilakukan pada 10 Desember 2015,”sebutnya.
Lebih lanjut Herry didampingi Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Rasyid dan Kasi Pidsus Alexander menerangkan saat ini Kajari Tanjungpinang sedang melakukan penyidikan terhadap 2 kasus dan 4 tersangka dengan penuntutan juga 2 kasus 4 tersangka. Khusus pengembalian uang ke kas negara dari kasus korupsi senilai Rp2,639 miliar berasal dari 5 kasus korupsi diantara kasus Binsar Simanjuntak dan Said Agil.
Guna mencegah dan meminimalisir kasus korupsi di Kota Tanjungpinang maka Kajari Tanjungpinang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi adanya indikasi korupsi. Dengan membagikan stiker bertuliskan amankan uang rakyat untuk pembangunan. “Jangan sampai uang rakyat digunakan tidak sesuai peruntukan. Kalau tidak ada korupsi masyarakat akan sejahtera dan aman,”ujarnya. (rul)