Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri Rinto Gunawan menyebutkan sebanyak 229 orang napi termasuk yang bebas 6 orang mendapat remisi dalam perayaan Natal 2019.
“Penerima remisi terbanyak berada di Lapas Batam sebanyak 90 orang termasuk yang bebas 1 orang. Dilanjutkan Rutan Batam sebanyak 52 orang termasuk yang bebas 3 orang,”paparnya Selasa 24 Desember 2019.
Penerima remisi berikutnya Lapas Tanjungpinang yang mendapat remisi Natal 2019 sebanyak 38 Orang (termasuk yg bebas 1 orang) dan Rutan Tanjungpinang 12 orang.
Sedangkan Lapas Narkotika sebanyak 20 Orang (termasuk yang bebas 1 orang),Lapas Anak Batam sebanyak 2 Orang,Lapas Perempuan Batam sebanyak 4 Orang.
Sedangkan Rutan Tanjungbalai Karimun 9 Orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep 2 Orang. (red)