Bintan,Zonakepri-Polres Bintan mengamankan 10 Tersangka tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 23 hari, terhitung 17 Mei hingga 8 Juni 2022.
Dari 10 Tersangka, 9 diantaranya laki laki dan 1 orang perempuan dibawah umur, 3 orang termasuk residivis narkotika. 10 Tersangka tersebut yakni DW, ED, TD, AL,HS,DD,AG,RD,ABH, AH.
Dari 10 Tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 40,69 gram, Ganja 3,52 gram, Pil Ekstasi 63 butir.
Lokasi kejadian tindak pidana narkotika berada di 10 lokasi, 8 diantaranya berada di Kabupaten Bintan dan 2 lokasi di Kota Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebutkan, dari 10 Tersangka diamankan 1 anak usia dibawah umur (perempuan) dengan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu. “Anak yang berhadapan dengan hukum didakwa menyimpan, memiliki, menguasai serta menjadi perantara dalam jual beli sabu,”ujarnya.
Untuk anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang perubahan UU Peradilan Anak atau anak yang berhadapan dengan hukum. Terhadap anak tersebut diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, salah satu residivis yang diamankan yakni AH usia 56 tahun dengan alamat di Jalan Potong Lembu Pelantar Sulawesi Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat. Dengan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu.
Residivis lain yang dibekuk yakni AG usia 41 tahun, alamat Jalan Salam Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari,dengan Tanjungpinang. Dengan barang bukti berupa 55 butir pil Ekstasi dibungkus plastik bening, 5 butir pil ekstasi dibungkus plastik bening, 3 butir pil ekstasi warna pink, 2 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening dan 1 paket sedang sabu dibungkus plastik bening. (Rul)