Tanjungpinang,Zonakepri- Pasangan pengantin nikah massal yang diselenggarakan Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kota Tanjungpinang mengaku memilih nikah massal setelah sekian lama nikah dibawah tangan.
Mengingat untuk menuju pernikahan yang resmi di KUA terbentur biaya termasuk hantaran maupun mas kawin bagi pengantin perempuan.Meski sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah bahwa menikah di KUA pada jam dinas tanpa biaya atau Rp0,-.
Salah seorang pasangan pengantin nikah massal yang memiliki usia termuda dari 24 pasangan yakni atas nama Muhamad Rofi asal Kalimantan berusia 21 tahun yang memiliki pekerjaan swasta dan Rini usia 20 tahun asal Tanjungpinang sebagai ibu rumah tangga merasa senang bisa dinikahkan secara massal. Alasan pasangan pengantin muda tersebut nikah massal karena selama ini sudah nikah siri atau nikah dibawah tangan.
Hal senada juga disampaikan pasangan pengantin yang memiliki usia tertua atas nama Firdaus 43 tahun dan Cukup Asih yang memiliki usia 63 tahun memilih menikah massal karena juga telah menikah siri selama dua tahun hingga dikaruniai seorang anak.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang hadir selaku saksi dalam ijab qobul dua pasangan pengantin di aula Asrama Haji Tanjungpinang bersama Wakil walikota Tanjungpinang H Syahrul SPd menyebutkan kegiatan nikah massal merupakan kegiatan yang setiap tahun digelar Pemko Tanjungpinang, sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat dalam mewujudkan perkawinan sesuai dengan aturan pemerintah maupun agama. “Semoga pasangan pengantin menjadi keluarga sakinah, mawadah, warohmah, hingga akhir hayat,”harap Lis, 27 Agustus 2015.
Dalam kesempatan itu, pasangan pengantin selain mendapat buku nikah untuk suami maupun istri juga dilakukan tepuk tepùng tawar dan duduk di pelaminan yang disediakan Pemko Tanjungpinang. Bahkan bagi yang tidak memiliki mas kawin juga telah disediakan oleh Pemko Tanjungpinang. Bahkan seluruh pengantin dirias oleh Mak Andam yang juga disediakan Pemko Tanjungpinang.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Kota Tanjungpinang Ahmad Yani, jumlah pasangan pengantin yang dinikahkan massal secara gratis sebanyak 24 pengantin. Mereka tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang.”Ada 62 pasangan pengantin yang mendaftarkan diri, namun setelah seleksi yang layak ada 24 pengantin. Mereka yang tidak berhasil mengikuti nikah massal disebabkan belum memiliki KTP maupun pengantin uang belum memiliki surat cerai dari pasangan sebelumnya,”sebutnya(rul)