3 ASN Pemko Tanjungpinang Diperiksa Kejari Tanjungpinang

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah

Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali meminta keterangan saksi dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Senin 3 Februari 2020.

Direncanakan, selain ketiga ASN tersebut, juga masih akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap saksi baik saksi baru maupun saksi yang dimintai keterangan sebelumnya, terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menyebutkan, pemanggilan terhadap saksi masih akan dilakukan pada Kamis 6 Februari dan Senin 10 Februari 2020.

Usai pemanggilan saksi tuntas, maka akan segera diumumkan tersangka dugaan penggelapan pajak di BP2RD Tanjungpinang. “Pemanggilan saksi saat ini merupakan pendalaman dari keterangan yang disampaikan saksi sebelumnya maupun saksi baru. Semoga dengan pemanggilan saksi Minggu depan, tidak ada perkembangan baru. Sehingga bisa secepatnya diekspos siapa tersangka kasus ini,” ujar Rizky Rahmatullah.

Sementara itu, total kerugian negara saat ini masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Kepri. (red)

Comments (0)
Add Comment