3 Hari 3 Pasien Konfirmasi Covid-19 Meninggal Dunia Di Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Tanjungpinang,Zonakepri-Kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang terus bertambah setiap hari, bahkan sejak 14 Desember hingga 16 Desember sudah 3 pasien konfirmasi Covid-19 meninggal dunia.

Tercatat pada 14 Desember bertambah 1 pasien konfirmasi meninggal, sehingga jumlah kasus konfirmasi meninggal dari 19 orang menjadi 20 orang. Selanjutnya pada 15 Desember juga terdapat 1 pasien konfirmasi meninggal dunia, pada 16 Desember juga terdapat 1 orang konfirmasi meninggal dunia. Total pasien Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang meninggal dunia hingga 16 Desember 2020 berjumlah 22 orang.

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menyebutkan, pada hari ini Rabu 16 Desember 2020 terdapat penambahan 13 warga Tanjungpinang terpapar Covid-19. Satu kasus konfirmasi diantaranya telah meninggal dunia.

Dengan adanya tambahan 13 kasus konfirmasi hari ini yang terdiri dari konfirmasi bergejala 7 orang, tanpa gejala 6 orang, kasus perjalanan 1 orang dan kasus konfirmasi akibat kontak erat sebanyak 9 orang maka total kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang hingga 16 Desember 2020 berjumlah 1.047 kasus. Terdiri dari konfirmasi bergejala 492 orang, konfirmasi tanpa gejala 555 orang, kasus perjalanan (impor) 139 orang, kasus konfirmasi kontak erat 658 orang, kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 250 orang.

Selain bertambah kasus konfirmasi, juga terdapat penambahan kasus sembuh Covid-19 pada hari ini, sebanyak 12 orang. Sehingga total kasus sembuh Covid-19 di Kota Tanjungpinang berjumlah 885 orang.

Sementara itu, kondisi kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak
63 orang, karantina terpadu 15 orang,
isolasi mandiri 62 orang, selesai isolasi (sembuh) 885 orang.

Walikota menghimbau kepada warga Tanjungpinang untuk taat protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”pesannya.

Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)

Covid 19KonfirmasiMeninggalTanjungpinangWalikota
Comments (0)
Add Comment