3 Staf BPPRD Diperiksa Kejari Tanjungpinang

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah,

Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa 3 orang saksi staf Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, hari ini Selasa 14 Januari 2020.

Pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi terkait dugaan korupsi Rp 1,2 M dana Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.

“Hari ini sudah diperiksa 3 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Sshari sebelumnya Senin 13 Januari 2020 juga diperiksa saksi yakni seorang Notaris di Kota Tanjungpinang,”papar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Selasa 14 Januari 2020.

Junlah saksi yang diperiksa dalam dugaan korupsi hingga saat ini sebanyak 12 orang, diantaranya 2 orang dari BTN, 1 orang BPN dan 2 orang dari BPPRD yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis 9 Januari 2020. Selanjutnya seorang notaris pada Senin 13 Januari 2020 dan 3 staf BPPRD Tanjungpinang yang diperiksa sebagai saksi hari ini.

Usai penyidikan, dijadualkan segera diumumkan tersangka dalam dugaan korupsi dana BPHTB senilai Rp1,2 miliar. (red)

Comments (0)
Add Comment