3 Warga Dibekuk Usai Pesta Sabu

Polres Tanjungpinang mengamankan 3 warga usai pesta sabu dan diamankan 19 paket sabu

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang membekuk  tiga laki laki yang diduga usai melakukan pesta sabu, Sabtu, 29 Agustus 2020, pukul 03.30WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan R.E Martadinata Km. 6 No. 70 RT. 004 RW. 003 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ketiga orang yang dibekuk tersebut atas nama SA beralamat Jln. R.E. Martadinata No. 70 RT. 004 RW. 003 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur, AS beralamat di Jalan Haji Ungar Lorong Saparua No. 22 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari. Serta KM beralamat di Jln. Teladan Kel. Kamboja Kec. Tanjungpinang Barat.

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menyatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga warga tersebut diantaranya berupa 19 paket diduga Sabu,1 timbangan digital merk HARNIC warna silver, 1 kotak besi kecil merk Hello Kitty warna hitam,
1 bundle plastik bening, seperangkat alat hisap sabu / bong.

Pasal yang dikenakan terhadap ketiga pelaku tersebut yakni
memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kronologis Kejadian  penangkapan ketiga warga tersebut pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekira pukul 03.00 Wib anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu berada disebuah rumah yang terletak di Jln. R.E. Martadinata No. 70 RT. 004 RW. 003 Kel. Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan 3  orang laki-laki tersebut baru selesai pesta sabu. Kemudian didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan dalam tas sandang warna Coklat berisikan 1 (satu) buah kotak kecil merk PIONEER DJ warna hitam berisikan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik transparan, di lantai kamar ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat didalamnya terdapat 2 (dua) paket diduga narkotika Jenis sabu yg dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kotak besi kecil merk HELLO KITTY berisikan 1 (satu) bundel plastik transparan, 1 (satu) unit timbangan digital merk HARNIC warna silver, di samping rumah ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT terdapat didalam jok motor 1 (satu) buah kotak brankas kecil warna hitam yg didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik transparan, 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI Note 7 warna biru.

Setelah diinterogasi diakui kepemilikannya oleh “SA”. Selanjutnya di dalam kamar ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna putih dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam milik “KM”, 1 (satu) unit Hp merk VIVO V11 warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Nopol BP 4695 WM milik  “AS”.

Selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.

Hasil Tes urine ketiganya Positif.  “SA” laki laki dan  “AS”  laki laki diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan “KM”  laki laki diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Diharapkan agar masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

3 warga TanjungpinangDiamankan Polres TanjungpinangPesta sabu
Comments (0)
Add Comment