320,48 Gram Daun Ganja Dari Aceh Dimusnahkan Polresta Tanjungpinang 

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan 320,48 gram daun ganja dengan cara dibakar

Tanjungpinang,Zonakepri – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan 4 paket Narkoba jenis daun ganja dengan berat 320,48 gram, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (31/1/2024).

Pemusnahan narkoba jenis daun ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar, guna mencegah penyalahgunaan batang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4 paket dengan berat total 320,48 gram.

Narkoba jenis daun ganja tersebut didapat dari penangkapan tersangka MSA berusia 35 tahun yang berstatus mahasiswa di Gang Putri Ayu 3, Jalan Kuantan, Tanjungpinang, pada 1 Desember 2023 lalu.

Dalam pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh pihak BNNK dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, berdasarkan dari penyelidikan polisi tersangka MSA mendapatkan barang bukti Ganja dari Aceh.

Rencananya, Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Tanjungpinang.

“Dia mau edarkan di Tanjungpinang. Dia (tersangka) dapat dari Aceh. Satu tersangka lagi masih DPO,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MSA terancam dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Ju)

Daun ganja DibakarPemusnahan daun ganjaPolresta TanjungpinangSatu orang DPOTersangka mahasiswa
Comments (0)
Add Comment