4 Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

Polres Tanjungpinang menunjukkan barang bukti tindak kejahatan narkoba, Selasa 21 Januari 2020

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 4 orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang.

Keempat pelaku yakni AJ (43), HF(34), AF( 34) dan FF (49). Keempat orang tersebut dibekuk pada hari yang sama 16 Januari 2020.

AJ beralamat di Jalan Tugu Pahlawan, ditangkap di Jalan Taman Bahagia, dengan barang bukti berupa sabu adalah 0,45 gram dan ganja adalah 6,97 gram.

Berdasarkan keterangan AJ dirinya mendapatkan narkoba dari HF yang tinggal di Jalan Kampung Bukit Tanjungpinang. HF dibekuk di Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 bungkusan diduga narkotika jenis ganja 128,75 gram dan 3 linting diduga narkotika jenis ganja 1,56 gram.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap AF yang beralamat di Jalan Kampung Bukit Tanjungpinang.
AF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis di Jalan Sukarno Hatta. Berdasarkan pengakuan dari AJ bahwa sabu miliknya diperoleh dari AF.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AF ditemukan 5 paketdiduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 1,45 gram.

Penangkapan berikutnya FF beralamat di Kampung Jawa Tanjungpinang. FF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan H. A. Salim. Berdasarkan pengakuan dari AF bahwa sabu miliknya diperoleh dari FF.

“Hasil penggeledahan di kediaman FF ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram,” papar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Jaya Saputra saat rilis di Ruang kerja Kasat Res Narkoba Selasa 21 Januari 2020.

Atas perbuatan yang dilakukan keempat tersangka dapat dipidana dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (zk)

AMANDiEMPATkannarkobaPengedarPolisi
Comments (0)
Add Comment