Tanjungpinang,Zonakepri-Sebanyak 4 bangunan rumah toko yang berdiri diatas permukaan laut di ujung Pelantar Asam Kota Tanjungpinang ambles akibat tiang penyangga bangunan patah dan roboh, pada Rabu sore sekitar pukul 14.00WIb 25 November 2015 .
Satu ruko bagian ujung yang berpapasan dengan laut mengalami roboh bagian dinding saat renovasi. Hal ini disebabkan tanah dasar laut lembek sehingga tidak mampu menyangga beban diatasnya. Sehingga bangunan ambles kebawah dan tiang bangunan patah.
Menurut Kepala Seksi Pengawas Bangunan Dinas Tata Kota Tanjungpinang, Edi Rivana ST saat meninjau bangunan yang ambles menyebutkan, bahwa pembangunan 4 ruko yang dibangun berjajar dan hanya dibatasi dinding penyekat ambles ternyata tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut milik Pendi warga disekitar lokasi kejadian, juga memiliki berupa 4 ruko lagi yang berada di depan ruko yang ambruk Bahkan disekitar bangunan tanpa IMB tersebut sudah terpasang meteran listrik dan dialiri pipa Sea Water River Osmosis (SWRO). Total ruko milik pendi sebanyak 8 ruko, 4 ruko berada di sisi kiri pelantar dan 4 ruko berada disisi kanan pelantar. 2 Ruko dari 4 ruko yang ambles sudah dibeli orang lain dan sedag direnovasi pemilik yang baru. Sementara 6 pintu ruko lain milik Pendi belum terjual.
“Pemilik telah membangun ruko tanpa ijin di atas laut pada 2012 silam. Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara sembunyi sembunyi,”sebut Edi.
Dengan kejadian tersebut, maka Edi meminta kepada pemilik ruko untuk segera merobohkan 4 ruko yang ambles tersebut. Hal ini untuk menjaga agar ruko yang ada disekitar ruko yang ambles tidak terganggu dan ikut ambles. Pasalnya tanah di dasar laut lembek dan tidak kuat menyangga beban diatasnya. (rul)