4 Tersangka Ilegal Fishing Dilimpahkan Ke Polres Bintan

Tanjungpinang,Zonakepri – Empat tersangka illegal fishing yang menangkap ikan dengan menggunakan bom dilimpahkan ke Polres Bintan Kabupaten Bintan,Minggu,(4/8/2019).

Keempat tersangka di berangkatkan dari Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan menggunakan kapal laut KM Sabuk Nusantara 83 menuju Pelabuhan Domestik Sri Bintan Tanjungpinang.

Setibanya di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Keempat tersangka turun dari kapal menggunakan sebo dan rompi tahanan serta dikawal ketat petugas Kepolisian untuk diserahkan Ke Polres Bintan.

Keempat tersangka tersebut diantaranya Hasbullah (40) yang merupakan kapten dan sekaligus penyelam, Amiruddin (48) sebagai penyelam, Ilham (49) sebagai koki kapal dan Rusdianto (38) anak buah kapal.

Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson didampingi KBO Satreskrim Polres Bintan Iptu Martias yang ikut mengawal langsung keberangkatan menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Pemangkat Kalimantan Barat.

“Saat ditangkap mereka sedang melakukan pengeboman di sekitar perairan Tambelan.”,sebutnya.

Alson menambahkan dari penangkapan tersebut ikut diamankan bahan bahan pembuat bom rakitan yang digunakan tersangka untuk menangkap ikan.

“Dalam pelimpahan ini,semua barang bukti serta empat tersangka kita bawa dan diserahkan ke polres Bintan”,ungkapnya.

Sebelumnya Polsek Tambelan menangkap Pelaku ilegal fishing pada 28 Juli dan 30 Juli 2019 di sekitar Perairan Tambelan Kabupaten Bintan.

Dari penangkapan tersebut, polsek Tambelan mengamankan Barang bukti berupa 1 unit kapal/pompong kapasitas sekitar 5 ton tanpa dukumen dan tanda selar,1 unit kompresor + selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air) merk ocean divers serta bahan dan perangkat merakit bom dan sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan (red)

Comments (0)
Add Comment