673 Warga Terima Teguran Tertulis Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tanjungpinang mencatat jumlah warga yang terjaring operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan di Kota Tanjungpinang sebanyak 673 orang. Mereka telah diberikan teguran secara tertulis.Selain itu, terdapat 900 warga yang mendapat teguran secara lisan.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni saat melakukan razia penertiban disiplin protokol kesehatan, Selasa 6 Oktober 2020. Menurutnya, untuk saat ini mereka yang terjaring razia akan dicatat dan didata. Selanjutnya diberikan himbauan sebagai upaya sosialisasi Peraturan Walikota nomor 44 Tahun 2020 terkait disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Dalam waktu dekat sekitar dua Minggu lagi, akan segera dilakukan penerapan Perwako tentang disiplin protokol kesehatan. Mereka yang telah terjaring razia sebelumnya, jika terjaring razia kembali, bakal dikenakan sanksi berupa denda,”ujarnya.

Denda bagi yang tidak disiplin penerapan protokol kesehatan ini berupa uang sebesar Rp50 ribu rupiah. Seandainya mereka yang terjaring razia kedua kali ternyata tidak mampu membayar denda, maka akan dikenakan sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan.

Menurut Hantoni, penertiban disiplin protokol kesehatan dilakukan setiap hari baik pagi maupun siang. Untuk operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan dilakukan jadual secara acak.

“Dihimbau kepada warga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan meliputi mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk penerapan disiplin protokol kesehatan ini, diatur dalam peraturan Walikota. Maka bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda,”ungkapnya.(red)

Operasi yustisiPenerapan disiplinProtokol KesehatanSatpol PPTanjungpinangWARGA
Comments (0)
Add Comment