Tanjungpinang,Zonakepri-Panitia Pengawas Pemilu menemukan ada temuan di 11 TPS di Kota Tanjungpinang yang berpotensi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Temuan TPS yang berpotensi untuk PSU tersebut berada di tiga kecamatan dari empat kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang. Meliputi Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 2 TPS, Kecamatan Tanjungpinang Timur 6 TPS, Kecamatan Tanjungpinang Kota 3 TPS.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal ditemui 15 Februari 2024 di Kantor PPK Kecamatan Barat mengatakan, potensi pelaksanaan PSU di Kota Tanjungpinang menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kota Tanjungpinang. “KPU berharap Bawaslu Kota Tanjungpinang secepatnya menyampaikan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU. Mengingat untuk ketersediaan logistik PSU perlu dipersiapkan. Jika surat suara untuk PSU tidak mencukupi maka KPU Tanjungpinang akan secepatnya menyurati KPU pusat untuk mengirimkan surat suara,”sebutnya saat mengecek distribusi logistik hasil pemungutan suara 14 Februari 2024.
Menurutnya batas waktu yang dilakukan untuk melaksanakan PSU selama 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya akan menggelar pleno untuk pelaksanaan PSU. ” Malam ini akan digelar Pleno terkait PSU,”sebutnya Kamis 15 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Tanjungpinang Barat Rizal menyebutkan temuan pengawas TPS (PTPS) ada dua TPS di Kecamatan Tanjungpinang Barat yang direkomendasikan ke PPK dan Bawaslu kota Tanjungpinang untuk digelar PSU.
Untuk Kecamatan Tanjungpinang Barat berada di TPS 9 Kelurahan Bukit Cermin dan TPS 28 Kelurahan Tanjungpinang Barat telah direkomendasikan untuk digelar Pleno pelaksanaan PSU.
Hal ini disebabkan, ada dua pemilih dengan KTP dari Buton mencoblos di TPS 28 Kelurahan Tanjungpinang Barat dan KTP Jakarta mencoblos di TPS 9 Bukit Cermin. “Mereka mencoblos diatas pukul 12.00Wib. Pihak KPPS memberikan satu surat suara yakni surat suara presiden,”terangnya.
Disebutkan Rizal, menurut peraturan perundang Undangan bagi pemilih dari luar daerah harus menunjukkan surat pindah pilih. Namun mereka tidak memiliki surat pindah pilih dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Oleh karena itu, direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
Sementara itu, informasi yang diterima di lapangan bahwa potensi pelaksanaan PSU di Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Timur disebabkan KPPS memberikan lima surat suara untuk pemilih dari luar daerah yang tidak menunjukkan surat pindah pilih. (rul)