Afriyandi Bantah Lakukan Money Politik

Tanjungpinang,Zonakepri – Caleg dari Partai Gerindra M. Afriyandi yang Ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan money politik memenuhi panggilan pihak Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 24 Mei 2019.

Apriyandi mendatangi Polres Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB sebagai tersangka money politik dalam pemilu serentak 17 April 2019.

Menurut penuturan Afriyandi dirinya siap menjalani proses hukum secara kooperatif. Namun dirinya membantah melakukan pelanggaran pemilu berupa money politik.

“Saya membantah tidak melakukan itu. Saya juga tak kenal dan tak tau siapa orang yang katanya membagi-bagikan uang ke warga,. Sampai saat ini saya tak tau siapa orang-orang itu dan belum pernah ketemu,” kata Muhammad Afriyandi ditemui media saat keluar dari ruang penyidik Polres Tanjungpinang.

Afriyandi juga heran terjadi perubahan pasal ketika masa penyelidikan di tingkat Bawaslu yang berbeda ketika masuk ke penyidikan. “Kemarin saya sempat diperiksa di Bawaslu dimintai keterangan tentang pasal 523 ayat 2 junto 278 ayat 2 tentang pembagian uang di masa tenang. Tapi saya sekarang dipanggil disini (Polisi) dengan pasal yang berbeda,” katanya.

Di pemeriksaan kali ini dengan pasal 523 ayat 1 Jo pasal 280 huruf J tentang pelanggaran kampanye. “Kemarin tentang money politik. Sekarang tentang pelanggaran kampanye.

Bahkan Afriyandi akan melaporkan balik jika memang apa yang dituduhkan kepadanya itu tidak terbukti. “Akan saya laporkan balik jika tak dapat terbukti,” tegasnya.(red)

Comments (0)
Add Comment