Tanjungpinang,Zonakepri- Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang penuhi panggilan polisi di dampingi Muhammad Mahdi dari LBH FKPPI pusat saat menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang, Jumat (17/10/2014),dalam pemeriksaan tersebut Agung Trianto dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik. .
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi, melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Effendi, mengatakan, Agung dicecar dengan 28 pertanyaan seputar pengakuaan empat tersangka penyelewengan solar. “Saat diperiksa, yang bersangkutan lebih banyak mengaku tidak tahu, baik dalam hal pembelian, penjualan, serta penggantian tersangka Syahgunandar alias Tole dan Bimo,” ujar Effendi. Dia menambahkan, saat diperiksa Agung juga mengakui jika dirinya sudah kenal lama dengan tersangka Syahgunandar dan Bimo, karena tinggal dalam satu komplek.
Sebagaimana diberitakan, Agung Trianto dipanggil dan diminta hadir guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan solar yang diamankan dan penyidikanya diserahkan TNI-AD dari Kodim 0315 Bintan ke Polres Tanjungpinang.
Keterkaitan oknum anggota DPRD Tanjungpinang Agung Trianto ini, sesuai dengan keterangan tersangka Bimo dan Syahgunandar serta Jupensisus yang mengatakan, jika 5.000 liter solar yang diselewengkan melalui truk tangki BP 8187 TY, merupakan atas suruhan Agung Trianto.
Sementara itu Mahdi LBH FKPPI pusat yang mendampingi Agung Trianto saat di konfirmasi setelah selesai pemeriksaan , membantah adanya keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan penyelewengan solar di Tanjungpinang. Bahkan, Mahdi menyatakan pemanggilan terhadap kliennya oleh polisi telah menyalahi prosedur.(rul)