Amankan 40 Kg Sabu, BNNP Kepri Geledah Dua Rumah Mewah di Batam

BNNP kepri menggeledah dua rumah mewah di Batam

Zonakepri.com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan penggeledahan dua rumah mewah yang berada di Kota Batam, Kamis 5 Desember 2024.

Kegiatan penggeledahan melibatkan anjing pelacak maupun aparat keamanan.

Dua rumah mewah yang digeledah, pertama rumah pribadi tersangka Ma di perumahan Mewah Sukajadi Batam. Selanjutnya rumah mewah milik mertua dari Ma di perumahan Mewah Palm Beach Batam.

Penggeledahan dua rumah mewah dilakukan terkait penangkapan 6 tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 40 kg di pantai teluk mata ikan Batam Kepulauan Riau, pada 29 November 2024 lalu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hani Hidayat menyebutkan sebelum dilakukan penggeledahan rumah mewah ini, BNNP Kepri telah mengamankan 4 tersangka pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram di Pantai Teluk Mata Ikan Batam Kepulauan Riau.

Dari hasil pengembangan, BNNP Kepri kembali mengamankan 3 tersangka di Medan dan satu orang merupakan DPO.

“Semula kita mengamankan dua pelaku yang membawa 40 kilogram narkoba jenis sabu, lalu kita tunggu kemudian datang dua orang dengan menggunakan mobil untuk menjemput barang haram tersebut lalu kita tangkap,” terangnya.

Dari hasil pengembangan diamankan lagi 3 orang pelaku dan 1 lagi masih DPO.

Penangkapan 6 tersangka dilakukan di dua tempat yakni ,4 tersangka di Batam dan 3 tersangka di Medan Sumatera Utara dan satu tersangka DPO.

Empat tersangka tersebut diantaranya, Mus dan Muh sebagai pengendali yang membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Batam.

Sedangkan dua tersangka lain juga ditangkap di pantai teluk mata ikan yakni Ma dan Ha sebagai supir dan penjemput barang haram tersebut.

Sementara tiga pelaku gembong narkoba jenis sabu di tangkap di Medan dan 1 orang masih DPO. (rul)

 

Bnnp kepriDan mertua tersangkaDi BatamDua rumah mewahGeledahMilik tersangkaSabu 40 kg
Comments (0)
Add Comment