TanjungpinangZona Kepri

Andi Pertanyakan Perhiasan Kepada Majelis Hakim

×

Andi Pertanyakan Perhiasan Kepada Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

emasTanjungpinang,ZonaKepri-Dua terdakwa pelaku pencurian terhadap rumah kosong yang berada di belakang karaoke Joy Jalan Suka Berenang Tanjungpinang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 2 Februari 2016.

Dua terdakwa bernama Fahmi dan Herman duduk menunduk di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Dame Parulian Pandiangan didampingi dua hakim anggota. Agenda persidangan saat itu, menghadirkan saksi yang juga sebagai korban pencurian bernama Andi.

Dalam keterangan yang disampaikan Andi, dirinya belum pernah berjumpa dengan pelaku pencurian di rumahnya yang memang sering ditinggal pergi. Bahkan sebulan pernah rumah tersebut ditinggal dan dibiarkan kosong. Kadang seminggu saja ditempati dan ditinggal kosong lagi. Meski dengan adanya kejadian itu, sekarang rumahnya sudah tidak dibiarkan kosong ketika dirinya pergi.
Dari barang bukti hasil pencurian yang dipaparkan majelis hakim kepada saksi berupa laptop, tablet samsung, obeng serta linggis. Selanjutnya, saksi menyatakan bahwa total kerugian akibat aksi pencurian yang dilakukan Fahmi dan Herman senilai Rp100 juta. Selain laptop tablet ada juga perhiasan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas sebanak Rp2 juta. “Uang dalam brankas dicuri sekalian brankasnya oleh pencuri,”sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Andi mempertanyakan perhiasan yang dicuri oleh Fahmi dan Herman kepada majelis hakim. “Barang bukti perhiasannya mana,”tanyanya pada majelis hakim. Mendengar pertanyaan itu, hakim ketua Dame Parulian Pandiangan menjawab,”Kami hanya menerima barang bukti sebanyak 4 barang ini saja. Untuk emas tidak ada,”sebutnya.

Sementara itu, saat penangkapan kawanan pencuri oleh Polres Tanjungpinang dan dilakukan jumpa pers pada 10 November 2015 dipaparkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian didampingi Satreskrim Tanjungpinang menyebutkan pelaku pencurian berhasil membawa2 untai kalung emas, 5 buah gelang, 3 cincin, 2 pasang anting anting, 1 unit laptop accer warna hitam, 1 unit laptop accer warna biru, 1 unit tablet Samsung danuang tunai Rp 2 juta. Total kerugian yang diderita penghuni rumah sekitar Rp100 juta.

Untuk barang bukti berupa perhiasan telah dilebur seluruhnya oleh pelaku dan tinggal berbentuk lempengan saat pelaku ditangkap. Bahkan, emas yang telah dilebur tersebut ditunjukkan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang.
Bahkan kawanan pencuri yang ditangkap sebanyak tiga orang, yang menjarah sebuah rumah mewah yang ditinggal penghuninya pada Minggu 18 Oktober 2015 di kawasan Jalan Suka Berenang di belakang karaoke Joy.
Ketiga pencuri yang berasal dari Provinsi Sumatra Selatan tersebut berinisial Al, As, He. Sementara itu, ada dua pelaku lain yakni Lu, Ay saat ini melarikan diri dan berstatus DPO.(rul)