Zonakepri.com – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, mulai 2027 diwajibkan untuk menekan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah di Kepri masih belum mampu memenuhi batas tersebut.
Bahkan, belanja pegawai di beberapa daerah justru lebih tinggi dibandingkan alokasi untuk pembangunan dan belanja publik. Hal ini disampaikan oleh Robby Patria, dosen dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
“Selama ini pemda di Kepri melewati angka 30 persen. Bahkan ada yang lebih besar belanja pegawai dibandingkan pembangunan dan kebutuhan publik,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Robby menambahkan, tingginya jumlah tenaga honorer, ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut memperparah ketimpangan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
KKD diukur berdasarkan kemampuan APBD setelah dikurangi belanja pegawai seperti gaji, tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Jika sisa anggarannya di bawah Rp300 miliar, maka daerah tersebut masuk kategori KKD rendah.
“Akibatnya, tunjangan anggota DPRD pun ikut terpengaruh. Seperti yang terjadi di Tanjungpinang, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa status KKD Tanjungpinang turun dari sedang menjadi rendah. Imbasnya, sebanyak 30 anggota DPRD Tanjungpinang harus mengembalikan kelebihan bayar karena tunjangan dan biaya reses mereka turut disesuaikan,” kata Robby yang juga merupakan anggota Dewan Pakar ICMI Pusat.
Lebih lanjut, Robby mengingatkan bahwa apabila Pemko Tanjungpinang tetap mempertahankan pola belanja pegawai sebesar 52 persen tanpa ada penyesuaian pada TPP, maka pada 2027 akan terjadi pemangkasan TPP yang cukup drastis.
“Sesuai perintah UU, daerah wajib menyesuaikan. Kalau tetap dipaksakan, TPP akan terjun bebas,” tegasnya.
Satu-satunya solusi agar TPP tetap aman adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut Robby, ini merupakan tantangan berat bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang di bawah kepemimpinan Wali Kota Lis Darmansyah.
Saat ini, kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih di bawah 40 persen, membuat ketergantungan pada dana transfer pusat sangat tinggi.
“Kalau PAD tak naik, kondisi keuangan daerah akan babak belur. Pasak lebih besar dari tiang. Daerah jadi sangat tergantung pada pemerintah pusat,” katanya.
Robby juga menegaskan bahwa konsekuensi dari belanja pegawai yang terlalu tinggi adalah menurunnya kualitas belanja publik.
Oleh karena itu, pemerintah pusat menetapkan batas 30 persen agar anggaran bisa difokuskan untuk belanja produktif seperti pembangunan, pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, hingga rehabilitasi rumah.
“Kalau ekonomi daerah mau bergerak, maka belanja pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat harus lebih besar daripada sekadar menggaji pegawai,” tutupnya. (Ki)