Tanjungpinang,Zonakepri – Dalam masa tanggap darurat Covid 19,untuk penerimaan rapor dilaksanakan pada tanggal 27 Juni mendatang dilakukan melalui Online dari sekolah masing masing kepada orangtua siswa maupun melalui grup Whatss APP,hal ini dikatakan Kepala Dinas Kota Tanjungpinang,Atmadinata diruang Kerjanya,(6/6) siang.
Ini Berdasarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Proses Belajar dengan Nomor 422.1/627/5.3.01/2020 tanggal 21 April 2020 tentang belajar dari rumah dalam masa tanggap darurat penularan Covid-19 di lingkungan Kota Tanjungpinang, sistem penerimaan rapor siswa SD dan SMP di Kota Tanjungpinang dilaksanakan secara Online.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata menyebutkan, pembagian rapor siswa yang dilakukan secara Online,karena situasi masih dalam suasana Pandemi Covid 19.
“Pembagian rapor siswa kita laksanakan secara Online, untuk menghindari kerumunan masa dari penyebaran Covid-19”sebutnya.
Atma menambahkan kalau pun dibuat secara bertahap, tetap saja akan menimbulkan kerumunan, contoh SMP jika Kelas 1 pagi, Kelas 2 siang dan seterusnya, siswa dalam 1 Kelas saja sudah lebih dari 20 anak, belum lagi orang tua siswa.
“Sedangkan untuk liburan semester genap Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan pada tanggal 29 Juni s/d tanggal 11 Juli 2020, dan masuk awal kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2020 / 2021 Di mulai Tanggal 13 Juli 2020”.ujarnya.(***)