Zonakepri.com – Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Tahun Baru 2026 di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diwarnai dengan temuan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja tanpa keterangan resmi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, dari total 5.512 ASN yang tercatat, tingkat kehadiran pada Jumat (2/1/2025) hanya mencapai sekitar 79 persen.
Sisanya diketahui masih menjalani cuti, sakit, atau tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengungkapkan bahwa terdapat 41 ASN yang tercatat sakit dan 55 orang mengajukan izin.
Namun demikian, pihaknya juga menemukan tiga ASN yang sama sekali tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan apa pun.
“Pada prinsipnya, seluruh ASN yang tidak sedang cuti wajib masuk kerja di hari pertama. Bagi yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Achmad Nur Fatah.
Ia menjelaskan, ASN yang terbukti mangkir akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024.
“Bahkan, jika ketidakhadiran berlangsung lebih dari tiga hari, maka akan diberlakukan pembinaan hingga sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.(Ki)
Editor : Andri