Kedua anaknya dicabuli sang ayah siang hari saat istrinya tidak ada dirumah. Perlakuan bejat diketahui oleh istri setelah kedua anaknya menceritakan perihal yang dialami kepada Ibunya.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang Silalahi mengatakan, ibu korban mengaku tidak terima perbuatan tidak senonoh yang dilakkan suami kepada kedua anaknya, akhirnya sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
“Pelaku diamankan dirumahnya, setelah istrinya melaporkan kejadian,” katanya Jumat(15/11).
Modus yang digunakan pelaku dalam mencabuli kedua anaknya dengan memasuki kamar saat korban sedang tidur siang, kemudian membujuk korban agar menuruti nafsu bejatnya.
Saat ini, Polsek Kijang menyita barang bukti berupa 1 helai celana warna hijau, kaos singlet warna putih, celana dalam warna merah jambu dengan motif hello kity, kaos lengan pendek warna merah jambu dan celana pendek warna merah jambu dan 1 helai celana warna merah jambu motif micky mouse.
Perbuatan Ayah cabul tersebut, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ZK)