Kedekatan geografis ini selain memberikan keuntungan baik secara ekonomi dan sosial juga mempunyai beberapa kerugian, salah satunya adalah salah satu tempat pemasukan barang illegal Media Pembawa dan Media Pembawa ilegal.
Hal ini disampaikan Kasi Karantina Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas II A Tanjungpinang Khalid Daulai saat pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) Illegal. Jumat 8 November 2019 di Halaman Balai Karantina Pertanian Km 7 Tanjungpinang.
Barang tersebut merupakan barang bawaan penumpang kapal yang berasal dari Singapura, Malaysia dan China terdiri dari Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 70,098 kg, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 34,829 kg berasal dari Singapura dan Malaysia dan OPTK llegal berupa Tumbuhan sebanyak 30 batang, hasil Tumbuhan 32 batang dan 196 kg, serta buah-buahan dari Malaysia, Singapura dan China sebanyak 13 kg.
“Barang yang dibawa penumpang berupa hasil pertanian dan hewan yang masuk di wilayah ini, tidak dilengkapi dengan dokumen sehingga apabila masuk dikhawatirkan akan membawa penyakit dan hama,”ujar Khalid.(red)