Barang Bukti 2 Kilo Gram Sabu Dari Dua Tersangka Jaringan Malaysia Dimusnahkan 

Pemusnahan BB Sabu Tindak Pidana Narkotika Oleh Polres Bintan Dihalaman Mapolres Bintan,Senin(14/2)

Bintan,Zonakepri – Barang Bukti (BB)jenis Sabu seberat 1,9 Kg dari hasil penangkapan dua tersangka AA dan AJ oleh Satnarkoba Polres Bintan dimusnahkan di halaman Mapolres Bintan,Senin (14/2/2022)

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H. menyebutkan, Pemusnahan barang bukti sabu disita dari 2 tersangka yang ditangkap disalah satu penginapan di daerah Kijang Kecamatan Bintan Timur beberapa hari lalu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dites keaslian narkotika jenis sabu dengan alat yang dimiliki oleh SatresNarkoba Bintan,yang diuji langsung oleh Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka,

Setelah dibuktikan bahwa barang tersebut adalah benar narkotika selanjutnya dimusnahkan dengan cara di rebus dalam air mendidih hingga mencair dan kemudian air rebusan tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Air (Clossed) yang disaksikan oleh kedua tersangka.

”Untuk barang bukti 2 Kg Sabu yang diamankan dari dua tersangka ini, dimusnahkan sebanyak 1,9 kg dan sisanya untuk tes laboratorium” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat press Release di halaman Mapolres Bintan,Senin (14/2/2022)

Dua TersangkaJaringan MalaysiaPemusnahan SabuPolres BintanSabu2KgTindak pidana narkotika
Comments (0)
Add Comment