Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 85 perkara tahun 2019 hingga 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu 24 Juni 2020 bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2019 sebanyak 74 perkara dan tahun 2020 sebanyak 11 perkara berupa narkotika terdiri dari sabu sebanyak 2.018,59 gram, ganja 122,43 gram, pil 290 butir dan 993,25 gram juga obat tanpa ijin edar sebanyak 4.099,52 gram, sebuah senjata api, uang palsu recehan Rp50.000 sebanyak 5 lembar dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral, Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam yang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan jaksa merupakan eksekutor melaksanakan keputusan hakim terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti perkara tahun 2019 hingga tahun 2020 ini sekaligus menyambut Hari Anti Narkoba yang diperingati pada 26 Juni.
“Ada sekitar 2 kg barang bukti narkoba yang dimusnahkan, masih ada barang bukti yang belum dimusnahkan yang saat ini masih dalam proses persidangan,”sebutnya.(red)