Barang Bukti Perkara 2018-2019 Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan

Bintan,Zonakepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti perkara tahun 2018-2019 senilai Rp400 juta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kijang, Kabupaten Bintan, Senin 16 Desember 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan air panas, ganja dengan cara dibakar, Handphone dengan cara dipotong dengan Gerindra, sedangkan barang lain diantaranya obat obatan, elektronik dan lainnya digilas dengan alat berat.

Pemusnahan narkotika dan barang ilegal disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton, Wakil Ketua Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Syahirul Alim, Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, serta pihak TNI-Polri dan pemerintah daerah.

Kepala Kejati Kepri Edy Birton mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penegakan hukum butuh dukungan semua pihak, tidak bisa hanya aparat saja dalam memberantas narkotika dan penyelundupan barang,melainkan butuh dukungan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo mengatakan nilai kerugian negara terhadap barang yang telah dimusnahkan senilai Rp400 juta lebih.”Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp400 juta lebih, terdiri dari kasus narkoba dan penyelundupan barang secara ilegal,” sebutnya.(red)

Comments (0)
Add Comment