Tanjungpinang, Zonakepri- Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tanjungpinang, Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan Rapat Koordinasi bersama KPU Kota Tanjungpinang dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.
Rakor dilaksanakan Kamis 26 Oktober 2023 di Ruang Hang Jebat, Comforta Hotel Tanjungpinang.
Rakor dihadiri Anggota Bawaslu Hendri Safutra dan Rapida Nuriana, dari KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Andri Yudi dan Hj. Susanti, sedangkan Parpol peserta Pemilu dihadiri oleh para pengurus atau Lo masing-masing.
Hendri Safutra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang membuka rakor dengan agenda utama penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinilai menyalahi aturan dan estetika lingkungan.
Rencananya pelaksanaan penertiban APS yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang akan dilakukan pada Senin (30/10) dan akan dilakukan penertiban APS yang melanggar PKPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, pasal 79 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan
sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu, ayat (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a.penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada
umum;
b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
c.Media Sosial,
APS yang bertebaran juga banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
Bawaslu kota Tanjungpinang mengimbau kepada partai politik dan Bacaleg agar APS yang bertebaran dan tidak sesuai dengan ketentuan ditertibkan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu bersama Satpol PP pada 30 Oktober nanti.
Adapun APS yg dicopot seperti mengandung unsur ajakan dan tempat-tempat yg dilarang sebagaimana aturan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Kota Tanjungpinang. (Humas Bawaslu)