BC Gagalkan Pengiriman 50 Paket Sabu Melalui Bandara RHF

Tanjungpinang,Zonakepri Narkoba jenis sabu dengan berat 5 Kilogram diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang dan Aviation Security (AVSEC) di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF)Tanjungpinang,Sabtu(9/3/2019)

Paket sabu seberat 5 Kilogram yang sudah di kemas rapi dalam plastik menjadi 50 paket ini,rencananya akan dikirim ke Jakarta menggunakan Maskapai penerbangan Lion Air.

Pantauan dilapangan,petugas Bea Cukai dan AVSEC Bandara RHF merasa curiga terhadap paket bungkusan barang saat pemeriksaan dangan
menggunakan alat sensor X-Ray.

Guna memastikan paket tersebut lalu dibawa ke kantor Bea dan Cukai Tepi Laut. Dari hasil tes menggunakan monotes narkoba, kristal tersebut positif mengandung methamphetamina dengan berat total mencapai 5.780 gram atau 5,78 kilogram.

Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Sodikin saat dikonfirmasi, membenarkan ada mengamankan diduga narkoba jenis sabu di bandara RHF Tanjungpinang.

M Sodikin menyatakan belum bisa memberikan informasi lengkap karena masih dalam penyelidikan.

“Maaf saat ini masih dalam penanganan rekan tim Bea Cukai  bersama Polri jadi belum bisa kita jelaskan semuanya ,” sebutnya.(red)

Comments (0)
Add Comment