BC Musnahkan Barang Hasil Tegahan 2018-2019

Tanjungpinang,Zonakepri-Direktorat Bea Dan Cukai Tipe Madya Kota Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal tegahan periode akhir 2018 hingga 2019, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 11 Tanjungpinang, Senin 9 Desember 2019.

Pemusnahan barang dilakukan dalam tiga cara, yakni dibakar, dipotong dan digilas. Jenis barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar meliputi hasil tembakau 1.953.578 batang, kasur 280 biji, lemari es satu unit, anak panah dan aksesoris 190 unit, barang campuran pakaian bekas 61 skep.

Selanjutnya barang yang dimusnahkan dengan dipotong berupa HP sebanyak 32 unit dan laptop 3 unit. Sedangkan barang yang dimusnahkan dengan cara digilas berupa MMEA 190 botol dan 1930 kaleng dan parfum 102 pcs.

Kepala BC Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim mengatakan,jenis barang yang dimusnahkan sebagian besar berupa rokok dan MMEA. “Total kerugian negara akibat penyelundupan barang mencapai Rp918 juta,”sebutnya.(red)

Comments (0)
Add Comment