Tanjungpinang,Zonakepri – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka AN, laki-laki berusia 23 tahun beralamat di Jalan DI Panjaitan Km.7 Tanjungpinang seolah tak jera dengan perbuatan yang dilakukannya. AN merupakan Narapidana yang mendapatkan kebebasan dari program asimilasi dan Integrasi Covid-19. Namun bukannya meninggalkan perilaku jahatnya, AN kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan mencuri.
AN mencuri 1 unit kendaraan bermotor roda 2 merk Yamaha Jupiter Z milik Wiyarto yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Pencurian terjadi pada hari Senin (13/4/2020) saat Wiyarto pergi ke rumah Yandriansyah di Jalan Peralatan dengan maksud untuk mengerjakan pengecatan di rumah Yandriansyah.
Setibanya di rumah Yandriansyah, Wiyarto memarkirkan kendaraannya di luar pagar rumah. Setelah selesai bekerja dan ingin beristirahat, Wiyarto menuju ke kendaraannya dan mendapati kendaraannya tersebut sudah tidak ada.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya pada Senin (20/4/2020) diketahui keberadaan pelaku pencurian di Jalan Gatot Subroto Km. 5 Tanjungpinang dan dilakukan penangkapan. Akhirnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin pada Selasa 21 April 2020 menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, hingga selesainya proses penyidikan dan penetapan pasal serta hukuman dari penyidik.
” Kepada warga Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan menjaga diri, keluarga dan harta benda dengan baik. Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya,”pesan AKP Firuddin.