Barang haram tersebut ditemukan di BH dan celana dalamnya saat digeledah petugas. Kutang, dan celana dalamnya sudah dimodifikasi untuk sabu-sabu.
Pantauan dilapangan, perempuan kelahiran Tanjungpinang 46 tahun ini, membawa narkoba jenis sabu dari Tanjungpinang menggunakan kapal penumpang menuju Batam dan akan berangkat ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Sebelum menaiki pesawat, dalam pemeriksaan pintu masuk barang dan penumpang,petugas merasa curiga,lalu DR langsung dibawa kedalam ruangan dan dilakukan penggeledahan dan hasilnya didapati barang haram tersebut didalam celana dalam dan kutang.
Dari Kartu Tanda Penduduk pelaku yang diamankan diketahui statusnya sebagai PNS dan Informasi yang berkembang, DR bertugas di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Bintan.***