Batam, Zona Kepri-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepuluan Riau menggelar rapat kordinasi (rakor) lintas sektoral. Rakor ini untuk mengimplementasikan wajib lapor bagi penyalahgunaan narkoba, Jumat (24/05)
Rakor yang digelar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, kota Batam, di pandu langsung oleh kepala BNN Provinsi Kepri, Drs Beny Setiawan dan Direktur Narkoba Polda Kepri serta penaggungjawab progran wajib lapor RSUD Embung Fatimah, dr Laila Sylvia Sari Sp KJ.
Rakor ini dihadiri jajaran Pollda kepri , Polres se-Kabupaten/Kota yang ada di Kepri dan Polsek se- dikota Batam. Terlihat pula Ormas yang bergerak di bidang anti narkoba seperti Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) provinsi Kepri yang diwakili oleh Kepala Bidang Investigasi, Soni dan LSM anti narkoba lainnya seperti LSM Gerhana dan Ganas.
Adapun tajuk, rapat kordinasi wajib lapor bagi pecandu narkotika di Kepri, khususnya kota Batam dan perspektif polisi terhadap impelementasi program wajib lapor bagi pencandu dan penyalahguna Narkoba di kota Batam.
Kepala BNN Provinsi Kepulaun Riau, Drs Beny Setiawan memaparkan dasar hukum perlunya rakor ini. Merujuk pada Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peranturan Pemerintah 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu Narkotika.
Ditambah keputusan Mentri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 1305 tentang institusi penerima wajib lapor untuk Propinsi Kepri (RSUD kota Batam, red). Beni Setiawan mengatakan.”Angka penyalahgunaan Narkoba di Kepri berdasarkan penilitian BNN dan Puliskes UI adalah sebesar 4,3 %. Terbagi dalam ketagori. coba pakai, pencandu suntik, pencandu bukan suntik.”katanya.
Hal ini, lanjut Drs Beny Setiawan menyebabkan distiribusi kerugian biaya individu di Provinsi Kepri tahun 2011mencapai Rp 564 miliar. Komponen biaya individu meliputi biaya yang melekat pada penyalaguna Narkoba.”Meliputi konsumsi narkoba, biaya perawatan karena sakit akibat narkoba, biaya akibat kecelakaan dan tertangkap polisi dan lain-lainnya.“Sebutnya.
Sedangkan distribusi kerugian biaya sosial di Propinsi Kepri tahun 2011, disebutkan Drs Beny Setiawan pada tahun 2011 mencapai Rp 40 Miliar. Kerugian yang dimaksud, adalah kerugian komponen biaya sosial, beban biaya konsumsi penyalagunaan narkoba yang secara tidak lansung berdampak pada masyarakat.
Maka dari itu, BNN Propinsi Kepri mendorong peningkatkan terhadap pencandu dan penyalahguna narkoba untuk mengikuti program wajib lapor. Dan mendorang peningkatan pencandu dan penyalahguna mengikuti terapi dan rehabilisasi. Serta mendorong peningkatan mantan pencandu dan penyalahguna untuk mengikuti program pasca rehab.”Sebagaimana di jelaskan dalam Pengertian Wajib lapor yang diatur dalam PP No. 25 tahun, pasal 1 ayat 1 tentang wajib lapor dan pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 tentang pengertian instusi wajib lapor. Kemudian pasal 1 ayat 6 dan 7 tentang rehabilisasi medis dan rehabilisasi sosial. Selanjutnya, pasal 10 dan pasal 19 tentang pelaporan. Pasal 20 mengatur monotoring dan evaluasi dan pasal 21 pembinaan narkoba.”jelasnya.
Dr Laila Sylevia Sari Sp KJ yang membidangi wajib lapor bagi penguna, pecandu narkotika mengatakan.”Prinsipnya,Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah siap menerima wajib lapor bagi pencandu Nakortika Sesuai dengan peruturan perundangan, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Kesehatan.”katanya. (Radar Kepri)