Tanjungpinang,Zonakepri – Boby Jayanto anggota dewan terpilih Provinsi Kepri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidato rasis yang terjadi beberapa waktu lalu pada saat sembahyang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya gelar perkara pada Rabu (21/8) kemarin. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik sudah berkeyakinan sudah memenuhi dua alat bukti untuk memproses lebih lanjut.
“Status sudah ditingkatkan sebelumnya saksi dinaikan statusnya sebagai tersangka,” katanya Kamis (22/8/2019).
Kasat menyebutkan, secepatnya kita mengirimkan surat kepada yang bersangkutan untuk pemanggilan dan memeriksa tersangka. Dalam perkara ini ada 17 saksi diantaranya tiga orang ahli, enam orang Organisasi Masyarakat(Ormas) dan masyarakat.
“Secepatnya kita panggil untuk dimintai keterangan,” sebutnya.
Bobby yang juga anggota DPRD Kepri terpilih itu disangkan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.
“Dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya.(red)