Zonakepri.com- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, terima 13 pengaduan kasus WNI asal Kepri yang berada di Kamboja bekerja sebagai admin situs judi online dan online scamming selama periode 2026.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, dari belasan pengaduan yang di dapat, para WNA asal Kepri tersebut bekerja sebagai admin situs judi online dan online scamming di Kamboja per data periode 2026.
“Sejauh terdapat 13 pengaduan laporan yang berasal dari pihak keluarga maupun WNI yang saat ini masih berada di Kamboja,” Sabtu (4/7/2026).
Kombes Imam menyebut, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, untuk mengetahui keberadaan sekaligus perkembangan penanganan terhadap para WNI tersebut.
Dirinya menegaskan dari penindakan pemerintah Kamboja terhadap aktivitas judi online dan penipuan daring, para WNI tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai korban, melainkan sebagai pelaku karena mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani sebelum berangkat.
“Di tahun 2026 ini kami identifikasi ada 13 pengaduan, termasuk keluarga dan mereka yang masih di sana, dan penanganannya juga sudah bergeser yang awal sebagai korban sekarang bisa dikatakan sebagai pelaku,” ucapnya.
Berdasarkan catatan BP3MI Kepri, sudah ada sejumlah warga asal Batam yang telah berhasil dipulangkan dari Kamboja, sementara itu WNI lainnya masih terus dihimbau dan disarankan untuk kembali ke Indonesia secara mandiri.(Jup)