Zonakepri.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkap tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun 2018.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tersangka yang ditangkap adalah Djafachruddin (DR), Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang, selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejaksaan Negeri Kendari.
Menurut Aspidsus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, DR telah melarikan diri selama 3 tahun lamanya dan sebelumya, sempat dilakukan pemanggilan.
Namun, setelah beberapa kali dipanggil, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan tidak kooperatif, hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan merupakan Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang selaku penyedia jasa proyek Jembatan Tanah Merah. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 14 Desember 2022, kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp8.905.624.882,” ujar Ismail Fahmi dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Kepri, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, kasus ini merupakan perkara split sing dari proses hukum sebelumnya terhadap BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, yang telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 3..
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis Kejati Kepri, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat, dan resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” jelas Fahmi.
Ia juga menyebut, hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.
“Proses sidang akan kita tunggu dulu. Setelah itu, baru akan dilihat apakah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang negara yang telah dirugikan,” pungkasnya.(Ki)