Cabut Gugatan Oknum Dokter,Kuasa Hukum : Sudah diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kuasa Hukum Oknum Dokter,Zefri Idham,foto : chairul

Zonakepri.com – Kuasa Hukum orang tua almarhum Dyo Putra yang diduga meninggal usai minum obat dari Puskesmas Sei Jang mencabut gugatan terhadap oknum dokter di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/101/2024).

Kuasa Hukum orang tua almarhum Dyo Putra, Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut gugatan perdata melawan hukum terhadap tergugat oknum dokter di Puskesmas Sei Jang.

Dicabutnya gugatan ini, Agung menyampaikan bahwa karena memang ada fakta yang tidak diketahui oleh kuasa hukumya sebelum mendaftarkan gugatan ini.

Oleh karena itu, pihaknya menyadari adanya peristiwa-peristiwa yang tidak mendukung gugatan ini maka kami mencabut gugatan ini.

Agung meminta maaf terkait statmennya beberapa pekan lalu, bahwa tidak adanya itikad baik oleh oknum dokter itu ternyata, tidak benar.

Menurutnya tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya ternyata sudah ada perdamaian antara penggugat dengan tergugat oknum dokter tersebut.

” Karena itu kami mencabut gugatan berdasarkan pasal 271 dan 272 bahwa gugatan dapat cabut secra.sepihak oleh penggunggat,” pungkas Agung didampingi sesa di PN Tanjungpinang.

Kuasa Hukum Dokter Puskemas Sei Jang, Jefri Idham menyampaikan memang baru mendengar informasi bahwa pihak penggungat dari kuasa hukum orang tua almarhum anak tersebut telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan minggu kemaren di PN Tanjungpinang.

Berdasarkan hal itu, Ia mengatakan berterima kasih kepada advocad atau kuasa hukum dari keluarga penggugat yang mengedepan hati nuraninya, dalam menyelesaikan dan menegakkan keadilan dalam aran ses penanganan perkara.

” Karena memang sebelumnya di kepolisian juga sudah pernah otopsi forensik. Dimana tidak terbukti bahwa almarhum memang memiliki riwayat pembengkan jantung dan ginjal artinya riwayat itu yang kami yakini,” ujar Zefri.

Menurutnya sebelumnya telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargan antara kliennya sebanyak dua kali yang dilakukan oleh kliennya dan pihak puskesmas.

Sehingga ada kesepakatan sebelumnya bahwa tidak akan ada permasalahan apapun lagi setelah adanya proses penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan.

“Artinya rasa simpatilah dari keluarga kliennya kepada keluarga korban, akan tetapi memang kami kaget ketika tiba-tiba gugatan itu muncul,” jelasnya

Zefri mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum penggugat karena mengedepankan asas hukum dimana kesepakatan para pihak adalah asas tertinggi dihukum perdata.

“Semua pihak yang membuat kesepakatan memang harus menempati janjinya itu adalah asas tertinggi yang harus dijunjung tinggi. Mudah mudahan setelah ini tidak ada lagi permasaalahan yang timbul,” jelasnya.(rul)

Editor : Hamid

Cabut gugatanDugaan Mal PraktekGugatan perdataKuasa HukumOknum dokterpn tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment