Zonakepri.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan membentuk 25 desa binaan di Tanjungpinang dan Bintan.
Upaya tersebut dibahas dalam sosialisasi dan diskusi bersama insan pers se-Tanjungpinang dan Bintan yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan pencegahan TPPO perlu dilakukan sejak dini mengingat modus kejahatan terus berkembang, termasuk melalui jaringan online scam.
Sebagai langkah konkret, Imigrasi Tanjungpinang telah membentuk 13 desa binaan di Kota Tanjungpinang dan 12 desa binaan di Kabupaten Bintan.
“Desa binaan ini dibentuk agar perangkat daerah hingga tingkat desa memahami indikasi TPPO dan berkolaborasi melakukan pencegahan,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, kasus online scam menjadi perhatian karena melibatkan warga negara Indonesia, baik sebagai korban maupun pelaku.
Ia berharap kolaborasi dengan media, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat memperluas edukasi sekaligus membantu mendeteksi jaringan TPPO sejak dini. (Jup)