Tanjungpinang,Zonakepri- Christina Purba ketua RPTC Tanjungpinang saat dikonfirmasi terkait rekomendasi dan pembubuhan tanda tangannya pada surat persetujuan pemulangan 8 TKIB asal Aceh Sabtu (23/4) kemarin, melalui transit pelabuhan Domestik SBP Tanjungpinang,membantah dan belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya tidak mengetahui tentang keberangkatan delapan TKI B yang dipulangkan kemarin,tapi memang ada yang akan dipulangkan melalui Pelabuhan SBP.”ujar Christina.
Bahkan dirinyapun tidak mengetahui biaya yang dipungut oleh petugas Kemensos RI perwakilan Provinsi Kepri terhadap 8 TKI B sebesar Rp 1.100. 000.
“Pemulangan itu gratis. Tidak di pungut biaya. Masak orang susah, mau di buat susah,” tegas Christina melalui sambungan seluler.
Sebelumnya sebanyak delapan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) asal Nanggroe Aceh Darussalam di pulangkan “Ekslusif” melalui Pelabuhan domestik Sribintan Pura (SBP), Masing-masing delapan TKIB yang sebelumnya ditempatkan di Rumah Penampungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang ini antara lain, Martunis, azwa, M Isa, Yasir, Sayuti Mansur, Mahmudin, Bismi, dan Muhibus Safri.
Kepulangan TKIB ini, didampingi petugas Peksos Debarkasi Kementerian Sosial RI, Saleh Afif sekitar pukul 11.00 siang tiba di pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Saat tiba di pelabuhan SBP, dan akan transit ke pelabuhan Telaga Punggur, Batam menuju Bandara Hang Nadim Batam. Delapan TKIB bersama pendampingnya ini, mendapat pemeriksaan dokumen resmi oleh tim Intel Polres Tanjungpinang.
Namun setelah melalui, pengecekan dokumen di depan pintu masuk Pelabuhan, delapan TKIB di perbolehkan untuk berangkat menuju kampung halaman secara ekslusif.
Terkait ada indikasi perdagangan manusia Saleh Afif, menyangkal bahwa apa yang dilakukan menyalahi aturan Kemensos RI tentang pemulangan TKIB.
“Ini ada aturannya, sudah mereka ini (TKIB,red) sudah melewati assesment dan rekomendasi izin yang benar. Di dalam aturan apabila ada hal yang urgent, hal yang seperti ini di bolehkan,” kata Afif saat di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.(rul)