CV Mitra Bangun Lestari Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan PN Tanjungpinang

Persidangan antara CV Mitra Bangun Lestari dengan karyawan

Zonakepri.com- Cholderia Sitinjak SH MH, Rendy Rinaldi Hasibuan SH MH dari Kantor Hukum LSR & Associates selaku kuasa hukum CV Mitra Bangun Lestari mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 9 Oktober 2025.

Kasasi dilakukan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menetapkan CV  Mitra Bangun Lestari  untuk membayar penetapan kekurangan upah karyawan dan uang lembur atas nama karyawan Fandika Andi Chaidir yang dihitung berdasarkan perhitungan dan penetapan hak pekerja atau buruh dibawah UMK dan upah lembur yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri melalui penetapan Nomor R: 560.2/54/DTKT/2024 yang ditandatangani Pengawas Ketenagakerjaan Prakartika Handayani SH  dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Mangara M Simarmata senilai Rp132. 255.132.

“Penetapan upah karyawan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri terkesan dipaksakan, karena cara perhitungannya asal-asalan saja dan itu tidak benar,”sebut Cholderia Sitinjak, 15 Oktober 2025.

Menurut Cholderia Sitinjak, penetapan kekurangan upah karyawan dan kekurangan upah lembur terhadap Fandika Andi Chaidir dilakukan sejak awal bekerja tahun 2013 hingga Agustus tahun 2024.

Sementara itu, berdasarkan data pengusaha CV Mitra Bangun Lestari bahwa karyawan tersebut mulai bekerja sejak 2016.

Berdasarkan data kekurangan upah dibawah UMK yang dijumlahkan selama setahun serta uang lembur yang dijumlahkan selama setahun melalui Perhitungan dan Penetapan hak pekerja atas nama Fandika Andi Chaidir tahun 2013:

Upah yang diterima Rp1.200.000 sedangkan UMK Rp1.365.500.

Kekurangan upah tahun 2013 Rp1.365.500- Rp1.200.000 =Rp165.500.

Nilai Rp165.500 dikali 9 bulan bekerja total Rp1.489.500.

“CV Mitra Bangun Lestari saja baru berdiri tahun 2015. Tapi sudah ada data pembayaran kepada karyawan sejak 2013. Ini mengherankan,”ujar Cholderia.

Selain di tahun 2013, perhitungan kekurangan upah dan upah lembur juga tidak dimasukkan hari libur. Sehingga jumlah nilai kurang upah dari UMK dan uang lembur dikalikan jumlah hari dalam setahun. Padahal, jumlah hari libur dalam setahun cukup banyak. Ada hari libur Imlek, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan tahun baru. Oleh karena itu, penetapan perhitungan kekurangan upah karyawan dan uang lembur dinilai cacat hukum terlalu dipaksakan Prematur dan perlu ditinjau ulang.

Sehingga terhadap putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Tanjungpinang seharusnya memutuskan NO (Niet Onvankelijk Verklaard) artinya gugatan tidak dapat diterima atau gugatan kabur. karena tentang penetapan masih prematur untuk dipertimbangkan karena penetapan tersebut masih dalam proses Banding di Kementrian Ketenagakerjaan untuk itu belum bisa dilaksanakan. Untuk menyikapi persoalan ini, Cholderia Sitinjak SH MH telah mengajukan kasasi ke MA.

CV Mitra Bangun Lestari menyampaikan keberatan melalui kuasa hukumnya dan juga diajukan penolakan untuk membayar kekurangan upah dibawah UMK dan uang lembur yang ditanda tangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, dengan surat dari perusahaan nomor R/ tanggal 9 Oktober 2024 penetapan upah dibawah UMK dan upah lembur untuk Fandika Andi Chaidir untuk masa kerja dimulai sejak tahun 2016, sementara penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri dimulai sejak 2013.

Sementara, mantan karyawan ini memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman sebesar Rp22.596.500 kepada pengusaha yang belum dilunasi hingga saat ia mengundurkan diri dari perusahaan. (rul)

 

 

CV Mitra Bangun LestariDinas tenaga kerja KepriKasasi putusan PN Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment