Zonakepri.com-Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tanjungpinang menggelar rapat bersama untuk membahas nilai Upah Minimum Kota Tanjungpinang yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Rapat Depeko Tanjungpinang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang di Jalan Daeng Celak Senggarang, Selasa 10 Desember 2024.
Perwakilan pengusaha di Kota Tanjungpinang mengajukan besaran nilai UMK Tahun 2025 mengacu peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 mengalami kenaikan 6,51 persen dari UMK Tahun 2024 menjadi Rp 3.624.000. Sementara nilai UMK Tanjungpinang 2024 sebesar Rp3.402.492.
Sementara itu, usulan dari Serikat Pekerja mengajukan nilai UMK Tahun 2025 sebesar Rp3.640.667 atau naik 7 persen dari UMK tahun 2024 yakni naik Rp238.175.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang Afyendri mengatakan nilai UMK Tanjungpinang usulan dari Pengusaha maupun Pekerja akan diteruskan ke Walikota dan Gubernur Kepri untuk penetapan dan pengesahan.
Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 menyebutkan bahwa nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP Kepri. “Berapapun kenaikannya, yang penting UMK harus lebih tinggi dari UMP, “tegasnya. (rul)