Dibangun Diatas Fasum dan Tidak Sesuai IMB, 2 Bangunan di Jalan Bandara Dirobohkan 

Dua bangunan dirobohkan karena tidak sesuai IMB dan Dibangun diatas Fasum

Tanjungpinang,Zonakepri-Dua bangunan yang dibangun diatas lahan fasilitas umum dan tidak sesuai ukuran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berlokasi di Jalan Bandara, dirobohkan tim Satpol PP Kota Tanjungpinang, Rabu 20 Desember 2023.

Dibawah pengamanan aparat kepolisian, kedua bangunan yang terletak bersebelahan dan berada di pinggir jalan menuju bandara RHF tersebut, milik J.Manurung dan Harianja.

Bangunan semi permanen milik J Manurung dipergunakan sehari hari untuk berjualan Tuak. Sementara itu, bangunan rumah milik Harianja, ada bagian teras rumah yang tidak sesuai IMB.

Pada saat bangunan dirobohkan, Harianja dengan kesadaran sendiri membongkar tembok teras rumahnya yang tidak sesuai IMB. Sedangkan bangunan semi permanen yang dibangun diatas Fasum dipergunakan untuk berjualan oleh J Manurung dibongkar oleh Satpol PP Tanjungpinang.

Kabid Penegakan Perundang Undangan Satpol PP Tanjungpinang Agus menyebutkan  kedua bangunan yang dirobohkan menyalahi ketentuan.  “Bangunan J Manurung dibangun diatas Fasum, sedangkan teras rumah Harianja dibangun tidak sesuai IMB,”sebutnya.

J Manurung mengaku dirinya telah berjualan di bangunan semi permanen sejak 2008 silam. “Memang bangunan semi permanen yang dijadikan warung tuak dibangun diatas Fasum,”ungkapnya.

Meski menerima warung tuaknya dirobohkan, namun J Manurung menyesalkan saat perobohan dilakukan saat mendekati peringatan Natal tahun ini. “Sadis sekali dibongkar saat Natal,”keluh J Manurung.

Sementara itu, Harianja yang merobohkan sendiri teras rumahnya yang tidak sesuai IMB mengatakan, halaman rumahnya bukan tanah negara melainkan milik Joni. “Tanah ini bukan milik negara, melainkan milik Joni. Ini ada suratnya lengkap,”ujar Harianja sambil menunjukkan surat tanah. (rul)

Bangunan diatas fasumDirobohkanJalan BandaraPolisiSatpol PPTidak sesuai IMB
Comments (0)
Add Comment