Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan seorang laki laki yang diduga Cemburu hingga menganiaya pacar dengan martil dan obeng.
Pelaku diamankan pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 21.22 Wib, di sebuah rumah kos-kosan di Jl. Kijang Lama Gg. Putri Bintan II Tanjungpinang.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi dalam rilis menyebutkan kronologis kejadian bermula pada Senin 17 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 Wib, Am menjemput Su yang berada di Sekretariat LMP Bincen. Am mengantarkan Su pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Matador Kota Tanjungpinang.
Setelah itu Am membawa anak Su untuk pergi. Pada pukul 22.00 Wib, Am kembali datang kerumah Su kemudian menyuruh Su memegang anaknya Ki yang sedang terjatuh.
Kemudian Am mengajak Su membawanya ke pelabuhan di Km. 6 Kota Tanjungpinang. Sesampainya di pelabuhan, Am menyuruh Su duduk dikursi yang berada di pelabuhan tersebut, lalu ianya bertanya *”KO PERGI SAMA SIAPA TADI ?”* kemudian Su menjawab *”AKU PERGI SAMA TUKANG OJEK “*, setelah itu saudara Am kembali berkata *”KO SUKAK KALI BOHONGIN AKU, KO GAK PERNAH JUJUR KALAU DITANYA”* mengeluarkan obeng yang sudah di siapkan Am , kemudian menusuk perut Su dibagian kiri sehingga membuat kesakitan dan muntah.
Setelah itu, Am menyuruh Su ikut Am ke kosan Am di Jl. Kijang Lama Kota Tanjungpinang. Sesampai dikosan, Am kembali bertanya *”KO PERGI SAMA SIAPA TADI ?”* kemudian saya menjawab *”AKU PERGI SAMA TUKANG OJEK”* setelah itu saudara AMRAN kembali berkata *”KO SUKA KALI BOHONGIN AKU, KO ENGGAK PERNAH JUJUR KALAU DI TANYA”* setelah itu saya menjawab *”KO OBATIN AKU DULU, BARU AKU JAWAB”* mendengar perkataan tersebut saudara AMRAN mengambil martil yang berada dikamar, kemudian Am memukul kepala bagian belakang Su dengan menggunakan martil, lalu memukul bibir saya hingga mengeluarkan darah, juga memukul pergelangan tangan kiri Su hingga membuat tangan kiri hingga memar.
Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH, S. Tr. K mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Penganiayaan a.n Am berada dikos-kosan yang mana sebelumnya Tim sudah mengantongi identitas dan alamat nya. Pada pukul 21.22 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Kos-kosan tempat tinggal pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tim melakukan interogasi terhdap pelaku dan pada saat dilakukan Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya… tersebut.
Hingga pada saat Interogasi selesai pelaku tidak melakukan perlawanan dan terhadap pelaku dan barang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.**