Tanjungpinang,Zonakepri – Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang diperiksa penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, Sabtu (18/4).
Fahmi diperiksa terkait laporan dugaan penggunaan gelar palsu yang dilaporkan oleh salah seorang warga Tanjungpinang, Hariyun Sagita.
Kedatangan Fahmi didampingi penasehat hukumnya Muhammad Faisal, tiba di Polres Tanjungpinang sekira pukul 09.50 Wib.
Muhammad Faisal mengatakan, kedatangan kliennya ini atas panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang,terkait laporan penggunaan gelar palsu yang diduga digunakan kliennya.
“Ini prosesnya masih klarifikasi, terkait adanya laporan yang diterima Polres Tanjungpinang dan kita ikuti saja prosesnya,” kata Faisal kepada awak media.
Sebelumnya Dirut BUMD Fahmi dilaporkan oleh warga Hariyun Sagita atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk menjadi Dirut BUMD Tanjungpinang.
“Karena dia ada seorang pejabat publik Direktur Utama BUMD dan kami ingin melaporkan ini supaya bisa terang benderang secara hukum,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang belum lama ini.(***)