TanjungpinangZona Kepri

Diduga terlibat ,LSM Minta Jaksa “Seret” Andi Agrial

×

Diduga terlibat ,LSM Minta Jaksa “Seret” Andi Agrial

Sebarkan artikel ini
Kuncus
Kuncus, Ketua Umum LSM ICTI Ngo Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICTI Ngo Provinsi Kepri meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri segera menyeret Andi Agrial yang diduga kuat paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas tahun 2010 yang menelan anggaran Rp5 miliar yang saat ini sedang diusut instansi tersebut.

“Kita minta pihak Kejati Kepri segera menyeret Andi Agrial karena kita duga kuat terlibat dalam kasus ini,” kata Kuncus, Ketua Umum LSM ICTI Ngo Kepri dalam siaran persnya, Minggu (15/5).

Kuncus mengatakan, dari informasi dan data yang dimiliki LSM tersebut, peran Andi saat itu Plt Asisten Administrasi Umum. Sedangkan dalam proyek pengadaan mess tersebut sebagai Wakil Ketua Tim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Surat Keputusan Bupati Anambas Nomor 163 tanggal 1 Oktober 2010 tentang penunjukan KPA Sekretariat Daerah Kabupaten Anambas.

“Oleh karena itu, tanggung jawab sepenuhnya dalam proyek tersebut adalah KPA termasuk kewenangan dalam pencairan dana proyek,” kata Kuncus.

Selain itu, Kuncus mengatakan kegiatan proyek ini adalah pembelian bangunan mess dan asrama mahasiswa berikut lahan, bukan pembangunan mess dan asrama sebagaimana yang beredar selama ini di sejumlah media massa. “Intinya, kita minta jaksa juga menelusuri secara mendalam apa peran KPA dalam proyek ini,” kata Kuncus.

Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri telah menetapkan Radja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Zulfahmi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Anambas bertindak sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, sedangkan Radja bertindak sebagai Ketua Tim proyek.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kepri yang menangani kasus ini menemukan dua alat bukti awal dalam proses penyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah periksa 17 saksi yang terlibat dalam proses pengadaan ini, termasuk Sekda,” kata Kepala Kejati Kepri, Andar Pradana Widiastono beberapa waktu lalu.

Andar menjelaskan, Sekda dalam proyek pengadaan mess tersebut bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).” Ia diangkat menjadi ketua tim pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Bupati Anambas Nomor 164 tahun 2010 bersama sejumlah anggota,” paparnya.

Dilanjutkan Andar, berdasarkan SK tersebut, dengan alokasi dana yang ada kemudian Sekda melaksanakan pengadaan tiga mess mahasiswa yang lokasinya berada di Tanjungpinang.

Alokasi dana digunakan untuk membeli tiga rumah sebagai mess yakni rumah pertama senilai Rp 1,6 miliar, kedua Rp 1,8 miliar dan ketiga Rp 1,3 miliar, sehingga total dana yang digunakan senilai Rp 4,2 miliar.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Andar, dalam pelaksanaan proyek tersebut Ketua Tim diduga tanpa melalui tim panitia dan tidak menggunakan tim ahli dari penaksir (apprisal).

“Dari hasil penyelidikan kita temukan diduga tidak sesuai dengan Perpres,” paparnya.Sehingga, lanjut Andar, atas pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme ini, terdapat selisih nilai yang diduga ada mark-up harga dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Andar menjelaskan jika terbukti, tersangka akan dijerat dengan UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.”Soal berapa total nilai kerugian negara yang timbul dalam kasus ini, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP,” tutupnya (red/rul)