
Tanjungpinang,Zonakepri – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja digagalkan oleh petugas gabungan Polresta dan Imigrasi Tanjungpinang.
Tiga orang PMI asal Tanjungpinang ini akan dipekerjakan sebagai admin judi online.
Dua tekong Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Imigrasi Tanjungpinang.
Kedua pelaku seorang wanita inisial WT berusia 19 tahun dan laki-laki inisial WG berusia 21 tahun, ditangkap petugas saat akan memberangkatkan ketiga orang PMI ilegal ke Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kemudian, ketiga orang warga Tanjungpinang yang berhasil diselamatkan yakni masing-masing berinisial AP (18), AF (21) dan EG (19).
Ketiga orang tersebut akan dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja. Saat berangkat ke Kamboja para korban tidak dipungut biaya.
Setiap korban dijanjikan akan mendapatkan gaji Rp 39 juta serta bonus Rp 7 juta, setelah 6 bulan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja, dan kemudian gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya keberangkatan mereka ke Kamboja.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, WT dan WG bertugas merekrut calon PMI ilegal, dan menjanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.
Untuk berangkat ke Kamboja, kedua pelaku ini dibiayai oleh otak pelaku seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja.
“Biaya mereka ditanggung semua oleh otak pelaku di Kamboja. Otak pelakunya WNI, tapi dia di Kamboja. Nanti stelah kerja baru uang gaji mereka dipotong,” kata Kombes Ompusunggu, Jumat (4/8/2023).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Akp AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan, sampai saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan pendalaman.
“Kami masih lakukan pendalaman untuk mengetahui benar apa tidak, semuanya ini WNI,” ucap dia.
Menurut Akp Darma, kedua pelaku ini baru pertama kali menyelundupkan PMI ilegal, dan mereka akan dipekerjakan sebagai admin judi slot online.
“Makanya lima orang ini sudah beli Hp masing-masing, untuk bekerja disana, nanti hasil kerjanya baru di potong gaji ya. Mereka ini semuanya saling kenal, mereka semua orang Tanjungpinang , tapi ini kita dalami dulu,”ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, lima paspor, 10 ponsel, 3 ribu Ringgit Malaysia, 500 Dolar Amerika dan Rp 1.450 ribu serta sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan denda Rp 600 juta hingga Rp 15 Juta.(Ju)






