Tanjungpinang,Zonakepri- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri menegaskan akan memberikan sanksi bagi pelajar SMA sederajat yang melakukan aksi konvoi dan coret-coret seragam sekolah usai pengumuman kelulusan, Senin 6 Mei 2024.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung menjelaskan, sanksi bagi pelajar peserta konvoi dan coret-coret seragam akan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
“Tidak boleh coret-coret. Baju itu lebih baik disumbangkan ke adik-adik kelasnya,”terangnya.
“Sanksi tetap ada diserahkan di satuan pendidikan masing-masing. Kita imbau guru melihat anak-anaknya juga,” tegasnya, Senin (6/5/2024).
Andi menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memetakan sejumlah titik rawan terjadi konvoi dan coret-coret seragam di Kepri, seperti di Tanjungpinang, Karimun, dan Kota Batam.
Sehingga, lanjut dia, guna mengantisipasi hal itu, Disdik Kepri juga telah menyampaikan ke Satuan Pendidikan dan pihak kepolisian.
“Kita sudah sampaikan ke satuan pendidikan tidak dibenarkan untuk konvoi. Polda, Polres sudah kita hubungi dan Surati,” ucapnya.
Sebagai informasi Disdik Kepri bakal mengumumkan hasil kelulusan sekolah pada hari Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wib, untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). (Ju)